Analisis Standar Satuan Harga Kabupaten Bombana
Keywords:
Kabupaten Bombana, Pajak Pertambahan Nilai, Rencana Kerja Anggaran, Standar Satuan HargaAbstract
Standar Satuan Harga diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan survey. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam kegiatan penyusunan standar satuan harga barang kebutuhan pemerintah dengan menggunakan kuisioner. Jenis data yang dikumpulkan adalah data kuantatif yang berupa harga barang. Populasi dalam analisa satuan harga kegiatan konstruksi ini adalah distributor, agen dan toko yang menjual barang kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bombana. Penentuan Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020 untuk barang non bangunan dan konstruksi secara umum memperhatikan Faktor Keuntungan sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar10 % dan Laju Inflasi berdasarkan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara Pengeluaran tahun 2019 sebesar 3,22%.
References
Keputusan Bupati Bombana Th. 2019 Tentang Pembentukan Tim Penyusu-nan SSHB Lingkup Kab. Bombana
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penge-lolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 (rilis diperkirakan Mei/Juni 2019);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Perbup Kab. Bombana No. 61 Th. 2020 Tentang Standar Biaya Umum
Perbup Kab. Bombana No. 71 Th. 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Upe, A. (2022). Metode Riset Kuantitatif dan Kualitatif: Mengurai Perbedaan Ke Arah Mixed Methods. Yogyakarta. Diandra Creative.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



